Penyalah Guna Tanah Ulayat Membuat Pribumi Lampung Termarjinalkan
Navigasi Info - permasalahan tanah Ulayat di Lampung tidak kunjung usai selalu mengakibatkan banyak polemik .
Yang mana seharusnya tanah Ulayat adalah hak masyarakat adat dapat di artikan hak milik pribumi setempat yang di lindungi oleh sistem hukum adat sebagai mana yang terdapat pada UUD 1945 .
Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan:
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Permasalahan tentang tanah Ulayat ini juga pernah terjadi di wilayah Lampung tepatnya pada tahun 2018 ialah masyarakat adat Lampung Mego pak tulang bawang melakukan aksi demo menuntut hak tanah Ulayat.
Aksi itu terjadi diakibatkan adanya penyalah guna hak pemanfaatan tanah Ulayat yang merugikan masyarakat adat atau pribumi yang digunakan menjadi lahan perkebunan tebu pada tiga kecamatan tanpa ada kompensasi apapun.
Permasalahan ini juga membuat masyarakat pribumi Lampung mengalami diaspora dengan arti lain pribumi Lampung terpaksa keluar meninggalkan tanah adat ( tanah Ulayat ) mereka.
![]() |
Foto asli Riff Ben delh |
Akibat nya adat budaya Lampung hilang di tempat asalnya sendiri , sehingga besar harapan kita selaku generasi muda untuk mendorong tetua adat dan pemerintah agar menyikapi masalah tanah Ulayat ini dengan serius jangan sampai masyarakat adat Lampung Termarjinalkan di tanahnya sendiri.(Rian Wijaya )
Posting Komentar untuk "Penyalah Guna Tanah Ulayat Membuat Pribumi Lampung Termarjinalkan"